Badan
usaha
adalah
suatu
unit hukum
dan
ekonomi
yang mengelola
sumber
daya
produksi
seperti
SDA, SDM, sumber
daya
modal dan
sumber
daya
kewirausahaan. Badan usaha bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan untuk memperoleh laba (keuntungan). Setiap badan usaha bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Bersifat resmi berarti disahkan oleh pejabat yang berwenang. Memenuhi syarat-syarat administrasi berarti sesuai denan persyaratan yang ditentukan oleh negara. Perencanaan semua kegiatan yang dilakukan badan usaha dilaksanakan dengan baiknya pelayanan dan besarnya perolehan laba (keuntungan).
Dalam
batang
tubuh
UUD 1945 Pasal
33 dan
penjelasannya, bentuk badan usaha yang sesuai dibagi atas BUMN, BUMS, dan
koperasi.
Ketiganya
merupakan
bidang
usaha
formal yang selaras
bersama-sama memajukan perekonomian Indonesia.
Badan
Usaha Milik
Negara (BUMN)
Untuk
melaksanakan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 didirikanlah BUMN yang dikendalikan
oleh negara dengan tujuan untuk memenuhi jasa pengabdian melayani kepentingan
umum dan memupuk pendapatan. BUMN merupakan badan hukum yang taat pada segala
ketentuan hukum yang berlaku dan modalnya berasal dari kekayaan negara. Tujuan
jangka panjangnya adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat
yang adil dan makmur. Biasanya BUMN bergerak dalam cabang-cabang ekonomi yang strategis, yang menyangkut hajat hidup
atau kepentingan orang banyak.
Manfaat
BUMN
Manfaat BUMN antara lain:
a.Agar
cabang-cabang produksi vital yang dikuasai dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan dan kemakmuran rakyat
b.Agar
negara lebih mampu melayani masyarakat dengan jalan menguasai
perusahaan-perusahaan yang berfungsi melayani kepentingan umum
c.Untuk
memupuk pendapatan negara sekaligus sebagai sumber penghasilan negara dan akan
menambah devisa negara
d.Untuk
memperlancar arus transportasi dan komunikasi di berbagai wilayah tanah air
e.Membuka
lapangan kerja baru bagi masyarakat
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17
tanggal 28 Desember 1967 yang ditegaskan lagi dalam UU no 9 Tahun 1969, BUMN
dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
- Perusahaan Negara Jawatan atau Perusahaan Jawatan (Perjan)
Sasaran utama Perjan bukan untuk mencari laba, tetapi untuk melayani
kepentingan umum (public service), serta merupakan bagian dari suatu
departemen, direktorat, atau direktorat jendral.Contoh Perjan antara lain
Perusahaan jawatan TVRI (Berdasarkan PP no 36 tahun 2000)
Ciri-ciri
perusahaan jawatan antara lain:
a. Usahanya dalam pelayanan masyarakat
b. Sebagai bagian dari suatu
departemen/pemerintah daerah
c. Mempunyai hubungan hukum publik
d. Hubungannya dengan masyarakat
didasarkan pada keterbukaan
e. Dipimpin oleh seorang kepala (sebagai
bawahan dari suatu bagian dalam
departemen/pemerintah daerah) direktorat atau direktorat jenderal
f. Mempunyai dan memperoleh segala
fasilitas negara
g. Pegawainya merupakan pegawai negeri
h. Pengawasannya dilakukan secara
hirarkis atau secara fungsional
- Perusahaan Negara Umum atau Perusahaan Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan negara uang bertujuan melayani kepentingan umum. Contohnya
adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) dan Perusahaan Umum
Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
- Ciri-ciri Perum antara lain:
a.
Melayani kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
b.
Berstatus sebagai badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang
c.
Pada umumnya bergerak dalam bidang jasa-jasa vital
d.
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri dan bebas bergerak
e.
Hubungan dengan masyarakat umumnya diatur secara perdata
f.
Modal seluruhnya dimiliki negara dan terpisah dari kekayaan negara pada umumnya
h.
Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi pegawai negeri
i.
Tarifnya ditentukan oleh pemerintah
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan
negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT), bergerak pada salah satu bidang
industri dan bertujuan memperoleh laba.Contoh Perusahaan Perseroan adalah PT
Aneka Tambang, PT GIA, dan PT Pertamina.
0 komentar :
Posting Komentar