Rabu, 07 September 2011

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha 

  Badan usaha adalah suatu unit hukum dan ekonomi yang mengelola sumber daya produksi seperti SDA, SDM, sumber daya modal dan sumber daya kewirausahaan. Badan usaha bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan untuk memperoleh laba (keuntungan). Setiap badan usaha bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Bersifat resmi berarti disahkan oleh pejabat yang berwenang. Memenuhi syarat-syarat administrasi berarti sesuai denan persyaratan yang ditentukan oleh negara. Perencanaan semua kegiatan yang dilakukan badan usaha dilaksanakan dengan baiknya pelayanan dan besarnya perolehan laba (keuntungan).

  Dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 33 dan penjelasannya, bentuk badan usaha yang sesuai dibagi atas BUMN, BUMS, dan koperasi. Ketiganya merupakan bidang usaha formal yang selaras bersama-sama memajukan perekonomian Indonesia. 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
Untuk melaksanakan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 didirikanlah BUMN yang dikendalikan oleh negara dengan tujuan untuk memenuhi jasa pengabdian melayani kepentingan umum dan memupuk pendapatan. BUMN merupakan badan hukum yang taat pada segala ketentuan hukum yang berlaku dan modalnya berasal dari kekayaan negara. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur. Biasanya BUMN bergerak dalam cabang-cabang ekonomi  yang strategis, yang menyangkut hajat hidup atau kepentingan orang banyak. 
Manfaat BUMN
Manfaat BUMN antara lain:
a.Agar cabang-cabang produksi vital yang dikuasai dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran rakyat
b.Agar negara lebih mampu melayani masyarakat dengan jalan menguasai perusahaan-perusahaan yang berfungsi melayani kepentingan umum
c.Untuk memupuk pendapatan negara sekaligus sebagai sumber penghasilan negara dan akan menambah devisa negara
d.Untuk memperlancar arus transportasi dan komunikasi di berbagai wilayah tanah air
e.Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat


        Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Desember 1967 yang ditegaskan lagi dalam UU no 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Perusahaan Negara Jawatan atau Perusahaan Jawatan (Perjan)
        Sasaran utama Perjan bukan untuk mencari laba, tetapi untuk melayani kepentingan umum (public service), serta merupakan bagian dari suatu departemen, direktorat, atau direktorat jendral.Contoh Perjan antara lain Perusahaan jawatan TVRI (Berdasarkan PP no 36 tahun 2000) 
Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain:
       a. Usahanya dalam pelayanan masyarakat
       b. Sebagai bagian dari suatu departemen/pemerintah daerah
       c. Mempunyai hubungan hukum publik
       d. Hubungannya dengan masyarakat didasarkan pada  keterbukaan
       e. Dipimpin oleh seorang kepala (sebagai bawahan dari  suatu bagian dalam departemen/pemerintah daerah) direktorat atau direktorat jenderal
       f. Mempunyai dan memperoleh segala fasilitas negara
       g. Pegawainya merupakan pegawai negeri
       h. Pengawasannya dilakukan secara hirarkis atau secara  fungsional 
  •  Perusahaan Negara Umum atau Perusahaan Umum (Perum)
          Perum adalah perusahaan negara uang bertujuan melayani kepentingan umum. Contohnya adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) dan Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas). 
  •           Ciri-ciri Perum antara lain:

          a. Melayani kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan

          b. Berstatus sebagai badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang

          c. Pada umumnya bergerak dalam bidang jasa-jasa vital

          d. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri dan bebas bergerak

          e. Hubungan dengan masyarakat umumnya diatur secara perdata

          f. Modal seluruhnya dimiliki negara dan terpisah dari kekayaan negara pada umumnya

          h. Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku  bagi pegawai negeri

          i. Tarifnya ditentukan oleh pemerintah 

  •            Perusahaan Perseroan (Persero)
             Perusahaan Perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT), bergerak pada salah satu bidang industri dan bertujuan memperoleh laba.Contoh Perusahaan Perseroan adalah PT Aneka Tambang, PT GIA, dan PT Pertamina. 











0 komentar :

Posting Komentar