Rabu, 07 September 2011

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha 

  Badan usaha adalah suatu unit hukum dan ekonomi yang mengelola sumber daya produksi seperti SDA, SDM, sumber daya modal dan sumber daya kewirausahaan. Badan usaha bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan untuk memperoleh laba (keuntungan). Setiap badan usaha bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Bersifat resmi berarti disahkan oleh pejabat yang berwenang. Memenuhi syarat-syarat administrasi berarti sesuai denan persyaratan yang ditentukan oleh negara. Perencanaan semua kegiatan yang dilakukan badan usaha dilaksanakan dengan baiknya pelayanan dan besarnya perolehan laba (keuntungan).

  Dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 33 dan penjelasannya, bentuk badan usaha yang sesuai dibagi atas BUMN, BUMS, dan koperasi. Ketiganya merupakan bidang usaha formal yang selaras bersama-sama memajukan perekonomian Indonesia. 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
Untuk melaksanakan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 didirikanlah BUMN yang dikendalikan oleh negara dengan tujuan untuk memenuhi jasa pengabdian melayani kepentingan umum dan memupuk pendapatan. BUMN merupakan badan hukum yang taat pada segala ketentuan hukum yang berlaku dan modalnya berasal dari kekayaan negara. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur. Biasanya BUMN bergerak dalam cabang-cabang ekonomi  yang strategis, yang menyangkut hajat hidup atau kepentingan orang banyak. 
Manfaat BUMN
Manfaat BUMN antara lain:
a.Agar cabang-cabang produksi vital yang dikuasai dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran rakyat
b.Agar negara lebih mampu melayani masyarakat dengan jalan menguasai perusahaan-perusahaan yang berfungsi melayani kepentingan umum
c.Untuk memupuk pendapatan negara sekaligus sebagai sumber penghasilan negara dan akan menambah devisa negara
d.Untuk memperlancar arus transportasi dan komunikasi di berbagai wilayah tanah air
e.Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat


        Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Desember 1967 yang ditegaskan lagi dalam UU no 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Perusahaan Negara Jawatan atau Perusahaan Jawatan (Perjan)
        Sasaran utama Perjan bukan untuk mencari laba, tetapi untuk melayani kepentingan umum (public service), serta merupakan bagian dari suatu departemen, direktorat, atau direktorat jendral.Contoh Perjan antara lain Perusahaan jawatan TVRI (Berdasarkan PP no 36 tahun 2000) 
Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain:
       a. Usahanya dalam pelayanan masyarakat
       b. Sebagai bagian dari suatu departemen/pemerintah daerah
       c. Mempunyai hubungan hukum publik
       d. Hubungannya dengan masyarakat didasarkan pada  keterbukaan
       e. Dipimpin oleh seorang kepala (sebagai bawahan dari  suatu bagian dalam departemen/pemerintah daerah) direktorat atau direktorat jenderal
       f. Mempunyai dan memperoleh segala fasilitas negara
       g. Pegawainya merupakan pegawai negeri
       h. Pengawasannya dilakukan secara hirarkis atau secara  fungsional 
  •  Perusahaan Negara Umum atau Perusahaan Umum (Perum)
          Perum adalah perusahaan negara uang bertujuan melayani kepentingan umum. Contohnya adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) dan Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas). 
  •           Ciri-ciri Perum antara lain:

          a. Melayani kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan

          b. Berstatus sebagai badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang

          c. Pada umumnya bergerak dalam bidang jasa-jasa vital

          d. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri dan bebas bergerak

          e. Hubungan dengan masyarakat umumnya diatur secara perdata

          f. Modal seluruhnya dimiliki negara dan terpisah dari kekayaan negara pada umumnya

          h. Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku  bagi pegawai negeri

          i. Tarifnya ditentukan oleh pemerintah 

  •            Perusahaan Perseroan (Persero)
             Perusahaan Perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT), bergerak pada salah satu bidang industri dan bertujuan memperoleh laba.Contoh Perusahaan Perseroan adalah PT Aneka Tambang, PT GIA, dan PT Pertamina. 











Selasa, 06 September 2011

Perusahaan

Pengertian Perusahaan 

Perusahaan adalah tempat berlangsungnya produksi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkaan suatu barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.Kegiatan produksi akan terlaksana jika terdapat berbagai faktor produksi yang memerlukan sejumlah biaya.Contoh :Sewa tempat,Gaji pegawai,Biaya untuk membayar bunga kepada penanam modal.Biaya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan faktor produksi tersebut dinamakan faktor produksi 
Dalam mendirikan perusahaan,Faktor yang diperhitungkan antara lain: 
pMemiliki jenis usaha,luas usaha,dan teknik produksi yang sesuai serta menguntungkan

pMenentukan lokasi perusahaan yang strategis yaitu lokasi yang mudah untuk mendapatkan bahan baku,dekat dengan daerah pemasaran dan transportasi yang mudah

pMemiliki bentuk perusahaan yang sesuai

pMemenuhi persyaratan untuk mendirikan perusahaan yang telah di tetapkan oleh pemerintah , Seperti ijin usaha

pSiap menghadapi resiko yang ada serta usaha penanggulanganya sehingga kegiatan produksi dapat berjalan sesuai rencana 
Jenis-Jenis Perusahaan 

pPerusahaan Pertambangan / Ekstraktif


Perusahaan pertambangan adalah perusahaan yang memperoleh dan mengolah barang tambang seperti minyak bumi dan batu bara.Perusahaan pertambangan bergerak di bidang ekstraktif karena memperoleh barang yang disediakan oleh alam.

  Contohnya adalah perusahaan   Batu bara,Emas,Bijih besi,Perak dan   sebagainya
pPerusahaan Pertanian (Agraris)
  Perusahaan Pertanian adalah perusahaan yang mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan.Perusahaan Pertanian termasuk kedalam perusahaan agraris karena kegiatanya sangat di pengaruhi oleh keadaan tanah dan Iklim .
  Contoh perusahaan agraris adalah
  Perkebunan,pertanian dan perikanan darat 

pPerusahaan industri  
Perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan bahan baku sampai menjadi barang jadi atau barang yang siap pakai.Misalnya, 
>PT Semen Tonasa dan PT Semen Gresik  
>Perusahaanpembuatkursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadikursiyang siap dipakai.

   

pPerusahaan Perdagangan
Perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang barang hasil produksi dari produsen ke konsumen.Kegiatan ini perlu di tunjang oleh sarana pengangkutan,pemasaran,promosi atau iklan    Contoh Perusahaan Perdagangan: Usaha Pertokoan , Kegiatan    Ekspor-Impor
pPerusahaan Jasa
  Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa kepada para konsumen dengan memperoleh imbalan.Contoh :Perusahaan angkutan,Asuransi dan biro iklan